Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) sangat sering kita dengar dalam keseharian kita, terlebih lagi
Korupsi yang kerap diidentikan dengan kaum elit pemegang jabatan tinggi di
pemerintahan. Namun kali ini kita tidak akan membahas masalah korupsi atau kolusi,
melainkan kita akan mengupas tuntas tentang nepotisme dan hukumnya dalam islam.
Tidak bisa disangkal
dizaman sekarang nepotisme merajalela dimana-mana, baik dalam bidang
pekerjaan/profesi, pendidikan, sosial dan bidang-bidang lainnya. Seseorang yang
memangku jabatan tertentu atau mempunyai pengaruh dalam sebuah perusahan
contohnya, akan lebih cendrung bersikap dikriminatif terhadap pengambilan
kebijakan dalam penerimaan tenaga kerja, atau memberikan suatu jabatan, mereka
cendrung mendahulukan keluarga atau kerabat dekat seperti anak, keponakan,
sepupu dan lain-lain tanpa memandang kesetaraan hak yang sama terhadap sesama
manusia.
Pertanyaan yang timbul,
bagaimana islam memandang nepotisme ?
Apakah islam
memperbolehkan sikap nepotisme ?
Bagaimana hukumnya
dalam islam ?
Mungkin sebagian dari
kita beranggapan bahwa nepotisme merupakan sikap yang tidak baik, dan bahkan
ada beberapa anggapan bahwa nepotisme itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk memperjelas tentang bagaimana nepotisme dalam perspektif islam, simak
uraian berikut.
Sebelum membahas lebih
jauh, pertama kita harus memahami pengertian sesungguhnya dari nepotism. Dalam
kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), nepotisme didefinisikan sebagai berikut :
(1) perilaku yang
memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat; (2) kecenderungan
untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam
jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah; (3) tindakan memilih kerabat atau
sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan:
Selain itu dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme, menyebutkan bahwa, nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara
Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau
kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara, (Pasal 1 Angka 5).
Diatas merupakan beberapa definisi dari nepotisme,
lalu bagaimana
islam memandang nepotisme ?
Pada hakikatnya, dalam islam tidak ada yang namanya
nepotisme. Karena dalam ajaran islam setiap manusia itu sama, yang membedakan
manusia satu dengan manusia yang lainnya adalah amal ibadahny. Sebagaimana
disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 13 :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا
خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ
لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ
عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya : “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang
laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Sangat jelas bahwa Allah
menciptakan kita berbeda bangsa dan suku tidak lain agar kita dapat mengenal
satu sama lain, dan dalam ayat ini Allah menegaskan bahwa yang membedakan umat
manusia adalah amal ibadahnya.
Allah berfirman dalam Surah An-nahl ayat 90 :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ
يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, dan berbuat
kebaikan, serta memberi bantuan kepada kaum kerabat; dan melarang daripada
melakukan perbuatan-perbuatan Yang keji dan mungkar serta kezaliman. Ia
mengajar kamu (dengan suruhan dan laranganNya ini), supaya kamu mengambil
peringatan mematuhiNya”.
Jika kita beranggapan bahwa “kekerabatan”
sebagai acuan berfikir, dalam arti jika seseorang memiliki hubungan saudara
dengan pejabat yang menunjuknya maka itu merupakan nepotisme. Jika ditela’ah
lagi, mungkin sikap ini tampak kurang obyektif. Hanya karena dilandaskan
hubungan saudara, seseorang tidak mendapatkan sesuatu yang sebenarnya menjadi
hak mereka, padahal dia memiliki kemampuan berkompeten dalam bidang itu, tentu
sikap seperti itu sangat berlebihan. Tidak seharusnya sebagai umat islam yang
baik kita beranggapan demikian.
Jadi dalam pandangan Islam,
nepotisme tidak selamanya menjadi sesuatu yang tercela. Yang dilarang dalam
islam adalah menempatkan keluarga yang tidak punya kemampuan atau kopetensi dalam
suatu posisi karena dilandaskan oleh hubungan kekeluargaan. Atau punya
kemampuan, tetapi masih ada orang yang lebih baik dan berhak untuk jabatan itu,
namun yang didahulukan adalah keluarganya. Ini merupakan nepotisme yang
dialarang. Karena ada orang lain yang dizalimi (Haknya diambil oleh orang yang
berkemampuan dibawahnya).
Jadi, dalam hukum islam
nepotisme yang dilarang adalah mendahulukan keluarga padahal dia tidak memiliki
kemampuan/kopetensi dalam bidang itu. Sebaliknya, nepotisme diperbolehkan jika
saudara kita tersebut benar-benar teruji secara kopetensinya dibandingkan dengan
orang lain. Bahkan dalam islam kita dianjurkan untuk mendahului keluarga
dibandingkan orang lain.
Sudah jelas bahwa nepotisme itu
tergantung pada layak atau tidaknya sanak/keluarga kita dalam memegang atau
menjalankan sesuatu yang kita amanatkan kepadanya, Semoga tulisan ini bisa
merubah persepsi kita akan pengertian nepotisme yang sebenarnya.
Semoga artikel ini bermanfaat :)
Jangan lupa share ....
0 Response to "Nepotisme Dalam Pandangan Islam, dibolehkan ?"
Posting Komentar