Nepotisme Dalam Pandangan Islam, dibolehkan ?


Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sangat sering kita dengar dalam keseharian kita, terlebih lagi Korupsi yang kerap diidentikan dengan kaum elit pemegang jabatan tinggi di pemerintahan. Namun kali ini kita tidak akan membahas masalah korupsi atau kolusi, melainkan kita akan mengupas tuntas tentang nepotisme dan hukumnya dalam islam.

Tidak bisa disangkal dizaman sekarang nepotisme merajalela dimana-mana, baik dalam bidang pekerjaan/profesi, pendidikan, sosial dan bidang-bidang lainnya. Seseorang yang memangku jabatan tertentu atau mempunyai pengaruh dalam sebuah perusahan contohnya, akan lebih cendrung bersikap dikriminatif terhadap pengambilan kebijakan dalam penerimaan tenaga kerja, atau memberikan suatu jabatan, mereka cendrung mendahulukan keluarga atau kerabat dekat seperti anak, keponakan, sepupu dan lain-lain tanpa memandang kesetaraan hak yang sama terhadap sesama manusia.

Pertanyaan yang timbul, bagaimana islam memandang nepotisme ?
Apakah islam memperbolehkan sikap nepotisme ?
Bagaimana hukumnya dalam islam ?


Mungkin sebagian dari kita beranggapan bahwa nepotisme merupakan sikap yang tidak baik, dan bahkan ada beberapa anggapan bahwa nepotisme itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk memperjelas tentang bagaimana nepotisme dalam perspektif islam, simak uraian berikut.
Sebelum membahas lebih jauh, pertama kita harus memahami pengertian sesungguhnya dari nepotism. Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), nepotisme didefinisikan sebagai berikut :

(1) perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat; (2) kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah; (3) tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan:

Selain itu dalam UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, menyebutkan bahwa, nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara, (Pasal 1 Angka 5).

Diatas merupakan beberapa definisi dari nepotisme, lalu bagaimana islam memandang nepotisme ?

Pada hakikatnya, dalam islam tidak ada yang namanya nepotisme. Karena dalam ajaran islam setiap manusia itu sama, yang membedakan manusia satu dengan manusia yang lainnya adalah amal ibadahny. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Hujurat ayat 13 :


يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ


Artinya : “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Sangat jelas bahwa Allah menciptakan kita berbeda bangsa dan suku tidak lain agar kita dapat mengenal satu sama lain, dan dalam ayat ini Allah menegaskan bahwa yang membedakan umat manusia adalah amal ibadahnya. 

Allah berfirman dalam Surah An-nahl ayat 90 :


إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ 


Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, dan berbuat kebaikan, serta memberi bantuan kepada kaum kerabat; dan melarang daripada melakukan perbuatan-perbuatan Yang keji dan mungkar serta kezaliman. Ia mengajar kamu (dengan suruhan dan laranganNya ini), supaya kamu mengambil peringatan mematuhiNya”.

Jika kita beranggapan bahwa “kekerabatan” sebagai acuan berfikir, dalam arti jika seseorang memiliki hubungan saudara dengan pejabat yang menunjuknya maka itu merupakan nepotisme. Jika ditela’ah lagi, mungkin sikap ini tampak kurang obyektif. Hanya karena dilandaskan hubungan saudara, seseorang tidak mendapatkan sesuatu yang sebenarnya menjadi hak mereka, padahal dia memiliki kemampuan berkompeten dalam bidang itu, tentu sikap seperti itu sangat berlebihan. Tidak seharusnya sebagai umat islam yang baik kita beranggapan demikian.
 
Jadi dalam pandangan Islam, nepotisme tidak selamanya menjadi sesuatu yang tercela. Yang dilarang dalam islam adalah menempatkan keluarga yang tidak punya kemampuan atau kopetensi dalam suatu posisi karena dilandaskan oleh hubungan kekeluargaan. Atau punya kemampuan, tetapi masih ada orang yang lebih baik dan berhak untuk jabatan itu, namun yang didahulukan adalah keluarganya. Ini merupakan nepotisme yang dialarang. Karena ada orang lain yang dizalimi (Haknya diambil oleh orang yang berkemampuan dibawahnya).

Jadi, dalam hukum islam nepotisme yang dilarang adalah mendahulukan keluarga padahal dia tidak memiliki kemampuan/kopetensi dalam bidang itu. Sebaliknya, nepotisme diperbolehkan jika saudara kita tersebut benar-benar teruji secara kopetensinya dibandingkan dengan orang lain. Bahkan dalam islam kita dianjurkan untuk mendahului keluarga dibandingkan orang lain.
Sudah jelas bahwa nepotisme itu tergantung pada layak atau tidaknya sanak/keluarga kita dalam memegang atau menjalankan sesuatu yang kita amanatkan kepadanya, Semoga tulisan ini bisa merubah persepsi kita akan pengertian nepotisme yang sebenarnya.

Semoga artikel ini bermanfaat :)

Jangan lupa share ....






0 Response to "Nepotisme Dalam Pandangan Islam, dibolehkan ?"

Posting Komentar